Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tertibkan Lingkungan Kampus, FISIP Resmi Larang Aktiivitas Jual Beli di Luar Kantin


Cahunsoedcom/Nurfadila Alya



Purwokerto, Cauhunsoedcom - Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman mengeluarkan larangan aktivitas jual beli selain di area kantin FISIP mulai Senin (7/9/2026) sebagai upaya penertiban tata kelola kampus. 


Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Mite Setiansah, S.IP., M.Si., menjelaskan, sebelum larangan ini dikeluarkan, pihak kampus sudah melakukan teguran secara lisan kepada penjual yang berada di area Pendopo FISIP.


“Sebenarnya sudah melakukan teguran sebelumnya dengan cara ‘Pak, Bu tolong jangan jualan disini, karena digunakan untuk kegiatan mahasiswa, karena fasilitas mahasiswa’ karena kadang seperempatnya habis buat jualan, tegurannya ga berdampak jadi kita tempelkan tulisan saja, pernah di tegur secara langsung tetapi masih terjadi,” katanya Senin (7/9/2026).


Mite juga menuturkan beberapa alasan larangan berjualan di area kampus. Menurutnya, menjaga ketertiban dan keamanan kampus perlu dilakukan.


“Larangan ini murni untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta mengantisipasi masuknya orang luar di tengah bertambahnya mahasiswa, sekaligus bentuk keadilan untuk menghargai hak pedagang kantin resmi yang membayar sewa agar semua tetap berjualan di tempat yang telah diperuntukkan,” ujarnya Senin (7/9/2026).


Ia turut merespon kekhawatiran mahasiswa FISIP terkait terbatasnya ruang usaha dana (usda) atau penggalangan dana untuk kegiatan kemahasiswaan. 


“Meskipun mahasiswa memakai gazebo untuk berjualan tidak apa-apa, kalo jualan pun hanya untuk mendukung kegiatan organisasi dan pembelajaran, usda adalah kegiatan mahasiswa jadi boleh saja menggunakan fasilitas kampus,” tuturnya Senin (7/9/2026).


Sementara itu, pihak fakultas juga menanggapi soal nasib Yu Mar, pedagang pecel dan gorengan yang sudah 36 tahun berjualan di lingkungan FISIP. Mite mengungkapkan  kampus masih menoleransi bagi pedagang yang mobilitasnya tidak mengganggu ketertiban fakultas. 

 

“Sebelum memasang pengumuman sudah kita diskusikan, bahwa penertiban di gazebo dan joglo ini melihat volume penjualan serta penggunaan ruang, ada yang menghabiskan space sampai sore bahkan membawa keluarga,” 


“Sementara Yu Mar hanya membawa keranjang, tidak menetap lama, dan dalam hitungan menit bisa langsung berpindah jika pendopo hendak dipakai kegiatan pembelajaran, sehingga peluang berjualan untuknya masih ada selama tidak mengganggu saat ada rapat, karena tujuan utamanya adalah mengurangi dan membatasi akses orang luar yang tidak berkepentingan,” lanjutnya Senin (7/9/2026).


Mite menegaskan bahwa larangan ini  murni dari fakultas saja, imbauan ini adalah untuk mendukung kegiatan mahasiswa dan ketertiban kampus. 



Reporter: Salvia, Salwa

Penulis: Awak LPM Solidaritas

Editor: Kheisya Khoirunissa 


Posting Komentar untuk "Tertibkan Lingkungan Kampus, FISIP Resmi Larang Aktiivitas Jual Beli di Luar Kantin"