Atribut Partai Dipasang Tanpa Izin

Menurut Tarpan, Ketua RT 3 / RW 7 pemasangan atribut
partai memang sudah mendapat izin pada Musyawarah Kelurahan (Muskel). Namun, partai
tersebut harus mendapat izin dahulu dari pemilik rumah. “Saya sebagai RT malah
gak tahu izin atau tidak. Pas Muskel
memang ada aturan pemasangan bendera atau atribut partai lainnya, tapi harus
izin lagi yang rumah yang bersangkutan.”
Mengacu pada PKPU (Peraturan
Komisi Pemilihan Umum) No. 15 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dilarang memasang APK di tiang listrik, telepon umum, tempat ibadah,
tempat pendidikan. Juga pemasangan pada pohon tidak boleh di paku. “Mestinya, tiap
caleg sudah terima surat itu dari partainya dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas
Suparman, Pengawas Pemilu Lapangan Kelurahan Grendeng.
Sayangnya, belum ada sanksi yang jelas bagi partai atau
caleg yang melanggar aturan tersebut. “Sanksinya ya paling si pemilik rumah
mencopot sendiri APK tersebut kalau mengganggu,” lanjut Suparman. (pud/egi)
hahahha PKS mulu yak.....
BalasHapus